Mendagri Akan Awasi Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara, Tak Boleh Digunakan untuk Urusan Lain

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara tidak boleh digunakan untuk urusan lain.(foto: MPI)

“Dana Alokasi Khusus dari kementerian pusat yang dimasukkan ke dalam APBD daerah, bukan murni uang daerah, kalau daerah itu uangnya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil),” kata Mendagri.

Mendagri mengatakan, pihaknya menunggu ada usulan kebutuhan dari daerah perbatasan. Usulan itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di kementerian/lembaga terkait. Apabila kementerian/lembaga tersebut tidak memiliki konsep penggunaan anggaran, nantinya dapat diarahkan sesuai permintaan. 

“Nanti kita bisa masukan dalam usulan untuk programnya, tapi yang penting uang yang digunakan tepat untuk perbatasan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Viral Isu APBN Hanya Cukup untuk 2 Minggu, Purbaya: Salah Besar!

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Targetkan Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga 10 Persen, Perketat Pengajuan Dana Baru

Nasional
25 hari lalu

Istana Pastikan Tak Pangkas Anggaran MBG hingga Kopdes Merah Putih di Tengah Rencana Efisiensi

Nasional
1 bulan lalu

Danantara Siapkan Anggaran Rp16 Triliun untuk Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal