JAKARTA, iNews.id, – Partai politik pendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin yang tergabung dalam Koalisi Indonesia kerja (KIK) bakal menguasai kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Dari lima unsur pimpinan DPR, empat di antaranya bakal diduduki parpol KIK, sementara satu kursi lainnya dari parpol oposisi yakni Partai Gerindra.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kursi pimpinan dewan diduduki oleh parpol pemenang pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara sementara yang dilakukan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan, dari komposisi lima unsur pimpinan, posisi ketua yang semula diduduki Partai Golkar, kini bakal menjadi hak PDIP sebagai parpol pemenang pemilu.
Pada Pemilu 2019, PDIP diperkirakan mendapatkan 133 kursi, naik signifikan dari periode sebelumnya yang hanya mendapatkan 109 kursi.
Sementara posisi Wakil Ketua diduduki Fraksi Partai Golkar yang kemungkinan meraih 82 kursi, Fraksi Partai Gerindra 80 kursi, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 59 kursi.