Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum atau H-7 Lebaran.

Yassierli menyebut, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih detail pemberian THR kepada karyawan. Namun sesuai aturan, penyaluran THR paling lambat sudah harus diberikan seminggu sebelum hari raya.

"Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dia menambahkan, pengumuman pemberian THR untuk karyawan swasta nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tidak hanya itu, Bantuan Hari Raya (BHR) yang tahun sebelumnya diberikan kepada ojek online bersamaan juga akan diumumkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
1 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
2 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
3 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal