Menaker soal KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap RPTKA: Pejabatnya Sudah Dicopot!

Aditya Pratama
Menaker Yassierli menyebut telah mencopot sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA. (Foto: iNews.id/Tangguh)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut telah mencopot sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang yang diduga terkait dengan proses ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," ucap Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Dia memastikan pelayanan terkait RPTKA di Kemnaker tidak akan terganggu karena pejabat yang diduga tersangkut kasus suap dan gratifikasi tersebut sudah dicopot dari jabatannya.

"Karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak melayani pelayanan terhadap izin tenaga kerja asing. Kami berharap ini menjadi momentum semakin membaiknya pelayanan yang diberikan Kemnaker," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025) sore. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi RPTKA.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
12 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
12 jam lalu

Menaker Imbau Perusahaan Swasta WFA selama Masa Libur Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal