"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Anis.
Dalam pandangan Komnas HAM, serangan terhadap warga sipil baik dalam situasi perang maupun di luar perang merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia dan hukum humaniter internasional.
Anis menekankan bahwa hak hidup dan hak atas rasa aman merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
"Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," ucapnya.
Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.