Memilukan! Komnas HAM Sebut 12 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua

Achmad Al Fiqri
Komnas HAM mencatat 12 warga sipil tewas dalam operasi TNI di Puncak Papua. (Foto: Ilustrasi)

"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Anis.

Dalam pandangan Komnas HAM, serangan terhadap warga sipil baik dalam situasi perang maupun di luar perang merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia dan hukum humaniter internasional.

Anis menekankan bahwa hak hidup dan hak atas rasa aman merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

"Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," ucapnya.

Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Photo
6 jam lalu

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Nasional
2 hari lalu

TNI Bantah Terlibat Penembakan Bocah di Jigiunggi Papua, Begini Penjelasannya

Papua
5 hari lalu

OPM Tembak 3 Warga Sipil di Puncak Papua Tengah, Perempuan dan Anak-Anak

Papua
7 hari lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal