Membedah Polemik TNI/Polri Jadi Pj Gubernur di Era Jokowi dan SBY

Sindonews
Tim iNews.id
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M Iriawan sebagai pj gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018). (Foto: Istimewa)

“Rambu (UU Kepolisian) ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pascaamandemen,” ucap Fadli.

Selanjutnya, ketentuan yang terlanggar oleh pemerintah dalam kasus pengangkatan Iriawan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam UU itu dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur maka diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Menurut Fadli, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat aparatur sipil negara (ASN).

“Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” tutur politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Ketiga, kata dia, pemerintah juga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pasal 20 ayat 3 UU itu disebutkan, pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Akan tetapi, kata Fadli, ketentuan ini pun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat. Sementara, gubernur adalah pejabat pemerintah daerah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Menteri UMKM Guyon Sering Dikira Orang Jabar, Siap Tantang Dedi Mulyadi di Pilgub

Nasional
1 tahun lalu

Motivasi Kader PKS di Pilkada, Aher Ungkit Kesuksesan Pilgub Jabar 2008

Nasional
1 tahun lalu

Pengamat Soroti Fenomena Artis Maju Pilkada 2024, Ungkap 2 Tantangan Politik

Nasional
1 tahun lalu

Cerita Ronal Surapradja Siapkan Diri Jadi Cawalkot, tapi Malah Diminta Maju Pilgub 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal