Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP dan Keunggulannya

Rizqa Leony Putri
Perjalanan panjang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Foto: Ilustrasi/Kominfo)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum.

Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang kini dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, serta sudah ada sejak 1918. Memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie, KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda dan akhirnya berubah nama menjadi KUHP pada 1946.

Upaya pembaruan KUHP bermula sejak 1958, dengan mendirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Setelahnya, Resolusi perumusan KUHP dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I pada 1963.

Lalu, sejak 1964, Draf RUU KUHP baru pun mulai disusun. Selanjutnya, pada 2012, RUU KUHP dikirimkan oleh Presiden yang menjabat pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.

Total terdapat 24 draf RUU KUHP baru yang disusun hingga 2019, dan akhirnya sah pada 2022. Saat ini, RUU KUHP yang baru akan terdiri dari 37 bab, 627 pasal, dan dua buku. Di mana, buku pertama soal aturan umum berlakunya hukum pidana dan buku kedua soal tindak pidana.

Draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di mana keunggulan RUU KUHP saat ini adalah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia.

Isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP juga memotret situasi faktual yang ada di masyarakat. Salah satu keunggulannya adalah menggunakan asas keseimbangan, dengan semangat mengakomodir kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
2 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Nasional
7 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
7 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal