Sementara untuk pengamanan, Prabowo Subianto sebagai capres seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan paslon capres dan cawapres yang telah ditetapkan KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang pengamanan dan pengawalan capres cawapres dalam penyelenggaraan pemilu.
Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI, bahwa anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.