JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menteri PertahananPrabowo Subianto mengundang perhatian dan polemik masyarakat di acara debat capres putaran pertama, Selasa (12/12/2023). Di acara tersebut, Mayor Teddy berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat duduk di barisan pasangan Prabowo-Gibran, bahkan mengenakan seragam yang sama dengan para pendukung paslon nomor urut 2.
Berdasarkan informasi yang beredar di media, dia juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan capres Prabowo tidak melanggar aturan. Sebab dia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan Kapuspen TNI, yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan alasan yang tidak berdasar.
Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menhan dan sebagai capres. Dalam posisinya sebagai capres, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menhan harus ditanggalkan.