Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Tim iNews.id
Ilustrasi pendaftaran penukaran uang baru di BI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.

Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:

Cara Tukar Uang Baru di BI

  • 1. Akses Pintar

Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/

  • 2. Pilih layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
57 menit lalu

Purbaya Ungkap Saldo Uang Pemerintah di BI Sisa Rp120 Triliun

Makro
20 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
20 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
21 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal