Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Tim iNews.id
Ilustrasi pendaftaran penukaran uang baru di BI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.

Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:

Cara Tukar Uang Baru di BI

  • 1. Akses Pintar

Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/

  • 2. Pilih layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.

  • 3. Pilih lokasi dan kas keliling

Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"

  • 4. Pilih jadwal penukaran

Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

  • 5. Input data pemesan dan detail kontak

Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

3 hari lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

3 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

5 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 444,4 Miliar Dolar AS per Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal