Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Tim iNews.id
Ilustrasi pendaftaran penukaran uang baru di BI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.

Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:

Cara Tukar Uang Baru di BI

  • 1. Akses Pintar

Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/

  • 2. Pilih layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

Nasional
1 hari lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS usai Prabowo Paparkan KEM-PPKF 2027

Nasional
1 hari lalu

BI Batasi Pembelian Valas Tunai Mulai Juni 2026, Dukung Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal