Persoalan lain terkait dengan kesadaran dalam masalah haji menyangkut pemahaman tentang pokok-pokok ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar Jumrah Aqabah, mabit di Mina sekaligus melempar jumrah, dan melakukan Tawaf Ifadhah di Masjid Al-Haram. Semua rukun haji ini dilakukan dalam kurun waktu yang sama, dari tanggal 9 hingga 13 Zulhijah. Di luar itu, masih ada kewajiban haji yang harus dilakukan seperti menggunakan kain ihram, miqat dan yang lainnya. Namun karena tidak serentak dalam satu waktu, kewajiban-kewajiban tersebut tidak dibahas dalam tulisan ini.
Persoalannya, sebagian jemaah haji tak memiliki kesadaran tentang prioritas waktu ini. Banyak yang justru memfokuskan waktu dan tenaha untuk kegiatan yang tidak wajib secara ibadah haji, seperti salat lima waktu di Masjid Al-Haram Makkah, beriktikaf dan yang lainnya. Padahal yang wajib dilakukan dalam ibadah haji adalah serangkaian kegiatan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Persoalan lain terkait dengan kesadaran adalah meninggal di tanah suci. Ini persoalan yang paling berat. Persoalan ini berawal dari kesadaran tentang keutamaan Makkah dan Madinah sebagai tanah suci, termasuk meninggal di kedua tanah suci tersebut. Karena keutamaan yang ada, sebagian orang mungkin tidak takut meninggal di tanah suci.
Kematian tetaplah kematian. Sebagaimana kehidupan, kematian adalah prerogatif Allah Swt. Tak seharusnya kematian dicita-citakan, bahkan mati syahid sekalipun. Sebaliknya, manusia harus menghormati dan mengisi kehidupan sebagai anugerah suci dari Tuhan. Semoga amal-amal mereka yang meninggal dalam proses pelaksanaan ibadah haji diterima oleh Allah dan duka mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan.
Menurut hemat penulis, jumlah kematian selama proses ibadah haji bisa dijadikan sebagai salah satu indikator kesuksesan/kegagalan pelaksanaan ibadah haji. Semakin sedikit jemaah yang meninggal di tanah suci, maka semakin sukses penyelenggaraan ibadah haji. Begitu pun sebaliknya. Kematian memang di tangan Allah, tapi manusia memiliki waktu ikhtiar sebelum takdir Allah itu datang.
Persoalan berikutnya terkait dengan kebijakan, dimulai dari kebijakan yang berada di wilayah Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji. Persoalan utama di wilayah ini adalah kuota haji yang sepenuhnya ditentukan oleh Arab Saudi. Sejatinya Arab Saudi bersikap lebih terbuka terkait keputusan kuota haji dan memosisikan negara-negara "pengirim" jemaah haji secara lebih setara agar evaluasi dan koreksi bisa dilakukan secara bersama-sama untuk memperbaiki layanan kepada jemaah haji.