Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force Bantu Sosialisasi

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna. (Foto TV Parlemen).

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami masa peralihan 3 tahun sejak UU yang baru diundangkan. Masa peralihan diberlakukan karena ada penyesuaian peraturan-peraturan teknis.

DPR bakal membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat selama masa peralihan ini.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Jumat (9/12/2022).

Sambil sosialisasi, DPR mempersilakan jika ada warga yang menggunakan hak konstitusional menggugat UU KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

57 tahun lalu

Dasco soal Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung: Kita Serahkan ke Aparat

57 tahun lalu

Dasco Bicara Penunjukan Nanik S Deyang Pimpin BGN: Pilihan yang Tepat

57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal