Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force Bantu Sosialisasi

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna. (Foto TV Parlemen).

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami masa peralihan 3 tahun sejak UU yang baru diundangkan. Masa peralihan diberlakukan karena ada penyesuaian peraturan-peraturan teknis.

DPR bakal membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat selama masa peralihan ini.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Jumat (9/12/2022).

Sambil sosialisasi, DPR mempersilakan jika ada warga yang menggunakan hak konstitusional menggugat UU KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

15 hari lalu

DPR Panggil TikTok-Tokopedia! Dasco: Bukan PHK Massal, Hanya 200 Karyawan Ambil Kompensasi

15 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

15 hari lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal