Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian masa karantinapelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” dikutip dalam Surat Keputusan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Berikut ketentuan Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang wajib melakukan karantina dari aturan lama 14 hari menjadi 10 hari:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

57 tahun lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

57 tahun lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Picu Lonjakan Kasus Covid, Eris Masuk Daftar Varian of Interest WHO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal