Kemenag Putuskan Biaya Umrah di Masa Pandemi Rp28 Juta Belum Termasuk PCR dan Karantina

Widya Michella
Kemenag memutuskan biaya umrah di masa pandemi sebesar Rp28 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kemenag memutuskan biaya umrah di masa pandemi sebesar Rp28 juta. Biaya itu belum termasuk untuk PCR dan karantina.

Angka itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi. 

"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina," kata Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin saat dihubungi MNC, Rabu (5/1/2022).

Nur Arifin menyebut revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.

"Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," kata dia.

Terkait kloter keberangkatan jemaah umrah, lanjut Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter itu akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 28 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura dan Sekitarnya Sabtu 28 Februari 2026 Beserta Doanya

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 23 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Bacaan Doa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal