Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres

Ariedwi Satrio
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang sesuai putusan MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.

Eddy mengatakan masa jabatan Firli Bahuri cs di KPK akan diperpanjang hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan keputusan MK.

"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah konstitusi maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).

Penetapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri tertuang dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Nasional
15 jam lalu

Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
16 jam lalu

Jokowi Kembali Diperiksa terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal