Mas Bechi Ditangkap, LPSK Dampingi Santri yang jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Inin nastain
Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang (Foto ; Ist)

Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukun pendampingan pada setiap pemeriksaan, dan juga pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

“Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang kami berikan kepada korban kasus kekerasan seksual. Bukan hanya di Jombang, tetapi kami juga lakukan untuk kasus Herry Wirawan, SPI Batu Malang, Luwu Timur serta ratusan kasus lainnya” kata Susi. 

Selain itu, LPSK juga telah memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban kasus kekerasan seksual baik perempuan dan anak. Dalam hal Restitusi, Susi menilai kesadaran aparat hukum sudah cukup tinggi.  

Lebih jauh dijelaskan, upaya mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki potensi terjadinya peristiwa serupa. "Pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

8 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

22 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

28 hari lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal