Markus Nari Didakwa Korupsi 1,4 Juta Dolar AS, Memperkaya Setnov Cs-Korporasi

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1.400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Politikus Partai Golkar itu didakwa terkait kasus dugaan pengadaan Kartau Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK juga mendakwa Markus Nari memperkaya orang lain dan juga korporasi. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1.400.000," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa mengungkapkan, Markus Nari turut membahas proyek e-KTP saat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Jaksa meyakini Markus sebagai anggota Banggar meminta fee kepada sejumlah pihak melalui Irman sebagai Dirjen Dukcapil.

"Terdakwa mengikuti raker Komisi II DPR dengan Kemendagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP Rp 1,045 triliun," ujar Ahmad.

Proyek e-KTP itu belum dialokasikan di Rencana APBN 2012. Namun, Markus Nari diduga telah menerima fee dari sejumlah pihak korporasi. "Namun, ternyata belum dialokasikan pada RAPBN Tahun Anggaran 2012. Oleh karena terdakwa menerima fee proyek e-KTP USD 1.400.000 , terdakwa menyetujui usulan tersebut," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

57 tahun lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal