Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan

Anggie Ariesta
ilustrasi UMKM dengan kriteria berikut akan dikenakan pengecualian penarikan pajak oleh marketplace. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace untuk memungut pajak pedagang yang berjualan. Namun, tak semua UMKM dipungut pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan pengenaan pajak akan dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online.

Hanya saja, karena marketplace yang memungut pajaknya maka proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan. 

Adapun, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
5 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Bisnis
6 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal