Mario Dandy Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nur Khabibi
Mario Dandy dapat remisi 6 bulan di HUT ke-80 RI. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 ini. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025). 

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
6 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
15 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
22 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal