Mario Dandy Diduga Telepon Saksi dari Lapas, Ini Penjelasan Ditjenpas 

Ariedwi Satrio
Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga menelepon saksi dari lapas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo diduga pernah menelepon saksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dugaan itu diungkap salah satu Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Mellisa heran Mario Dandy bisa menelepon padahal sedang ditahan.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, setiap warga binaan memang diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi yang ada di dalam lapas. Termasuk Mario Dandy.

"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jumat , sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
4 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
11 hari lalu

KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi terkait Korupsi Kuota Haji 

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal