Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 

Raka Dwi Novianto
Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto)..

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, JPU meminta agar Maria Pauline Lumowa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

JPU menilai Maria Pauline terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas LC fiktif pada 2003. Perbuatan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Buletin
4 hari lalu

Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Ribut

Nasional
5 hari lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
7 hari lalu

Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal