"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," ujar Siti.
Siti pun mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual. Dia juga menilai tepat langkah kampus melakukan proses investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.
"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya.