Marak Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Awasi Peredaran Obat Sirop Anak

Puteranegara Batubara
Ilustrasi obat sirop (Foto Ilustrasi: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri ikut mengawasi penjualan atau peredaran obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal pada anak. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Jumat (21/10/2022).

Krisno menegaskan pelaku usaha dan masyarakat umum tidak boleh menjual serta membeli produk obat jenis sirop, terutama setelah ada pengumuman dari pemerintah dan BPOM. 

"Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah," ujar Krisno.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
8 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
11 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal