Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv (dok. istimewa)

“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” ujarnya.

Untuk itu, Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan. Termasuk, izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah dan kawasan lindung.

Lebih lanjut, Rajiv mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian. 

“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
17 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
18 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
19 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal