Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Kasus Suap

Arie Dwi Satrio
Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (14/7/2021). Rohadi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Hakim Usada menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tidak dikurangi masa penahanan. Saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh.

Pertimbangan memberatkan karena perbuatan Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan karena Rohadi dinilai kooperatif menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan bersalah dan tulang punggung keluarga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

5 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

13 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

19 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal