JAKARTA, iNews.id - Pembebasan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dinilai kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Politikus Partai Golkar itu bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Pasal 6 huruf f UU KPK, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kemenkumham," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Dia menuturkan, Idrus Marham sudah membayar denda pada Kamis (3/9/2020) sebesar Rp50 juta rupiah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda," ucapnya.
Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.