Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas, Ini Kata KPK

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Pembebasan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dinilai kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Politikus Partai Golkar itu bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Pasal 6 huruf f UU KPK, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kemenkumham," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Dia menuturkan, Idrus Marham sudah membayar denda pada Kamis (3/9/2020) sebesar Rp50 juta rupiah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda," ucapnya.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Islah PBNU Tercapai, Idrus Marham: NU Sedang Ajarkan Etika Organisasi dan Adab

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal