Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu Sabtu Dini Hari

Fahmi Firdaus
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. (Foto: Okezone).

Siti Fadilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara. Selain itu, dia dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa Tahun Anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Menkes Sebut Kanker Bisa Disembuhkan, Asalkan...

Health
3 hari lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Nasional
15 hari lalu

CKG di 2026 Tak Hanya Skrining, Warga Sakit Harus Diobati!

Nasional
16 hari lalu

70 Juta Orang Indonesia Sudah Lakukan CKG, Ini Hasilnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal