Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika 

Dimas Choirul
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," kata Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal