Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung, Rugikan Negara hingga Rp155 Miliar

Puteranegara Batubara
Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Antara)

Di sisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal