Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili terkait Kasus Korupsi LNG

Nur Khabibi
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan segera diadili atas kasus korupsi LNG. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan tim jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

"Juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan 104.000 dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," ujarnya.

Ali melanjutkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. KPK siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
22 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
23 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal