Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Diadili terkait Kasus Korupsi LNG

Nur Khabibi
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan segera diadili atas kasus korupsi LNG. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan tim jaksa akan mendakwa Karen merugikan keuangan negara mencapai 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

"Juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan 104.000 dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," ujarnya.

Ali melanjutkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. KPK siap membeberkan kasus tersebut saat pembacaan dakwaan nanti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
1 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal