Mantan Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi, Jiwasraya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Hary Prasetyo divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arwi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Hakim menyampaikan, yang memberatkan terhadap Hary, yaitu perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun.

Selain itu, perbuatan Hary dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal