Kejagung Tetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman Tersangka Kasus Jiwasraya

Irfan Maa ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Senin (12/10/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka, Senin (12/10/2020). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Piter merupakan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat 8 perusahaan fiktif untuk menampung dana PT Jiwasraya.

"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan, 8 perusahaan fiktif untuk menampung uang dari PT Jiwasraya, yaitu PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment.

"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
23 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Nasional
23 hari lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal