Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ngamuk karena Kembali Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).

Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman, namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. 

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

29 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal