Mantan Bupati Lampung Utara Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Sesuai Aturan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. KPK memastikan penyitaan aset mantan Bupati Lampung Utara sesuai aturan (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Sekaligus, kata dia, untuk mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana selama ini dalam kasus yang menderanya sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dia telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang.

Lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

3 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

3 hari lalu

Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Senjata Api Ditemukan di TKP

3 hari lalu

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Sempat Minta Maaf ke Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal