Mantan Bupati Lampung Utara Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Sesuai Aturan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. KPK memastikan penyitaan aset mantan Bupati Lampung Utara sesuai aturan (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas beberapa asetnya yang dilelang untuk pembayaran uang pengganti. Agung merupakan terpidana perkara suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan.

”Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (29/8/2021).

Menurut dia, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar disebutkan terpidana dipidana membayar uang pengganti.

”Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita, oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” katanya.  

Kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan

57 tahun lalu

Festival Besar di Jakarta Selatan! Blok M Bakal Disulap Jadi Ruang Kreatif Urban 3 Hari

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said pada 22 Juni, Bertepatan HUT ke-499 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal