Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri

Martin Ronaldo
KPK meminta Imigrasi mencekal Chandra Tirta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Pencekalan ini diduga terkait kasus penerimaan suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Dia juga menyebut, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

9 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

11 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

14 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal