Laporan tersebut resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dengan teregister Nomor: LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 29 Mei 2026.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata pengacara Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Dia menjelaskan alasan melaporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya. Dia menyinggung soal keamanan dan kerahasiaan dari Mama Sinta.
"Kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kita untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya saja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara," ujarnya.
Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.