MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Setelah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, MAKI berkirim surat ke Komisi III DPR.

Surat berisi permintaan pembentukan panitia kerja atau panja itu telah disampaikan melalui jalur daring (online) ke DPR pada Kamis (26/3/2026). 

"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk bentuk panja guna pendalaman sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (27/3/2026). 

Menurutnya, laporan ke Komisi III ini menjadi pelengkap aduannya ke Dewas KPK. Dia menilai Panja DPR, tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal karena Komisi III bisa dianggap atasan KPK. Langkah ini tetap dilakukan meski Yaqut sudah dikembalikan ke Rutan KPK.

"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
10 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
11 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
15 jam lalu

Anggota DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu: Kalau Jumat Jadi Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal