Majikan Penyiksa Pekerja Migran Indonesia selama 9 Tahun Divonis Bebas

muhammad farhan
Ilustrasi kekerasan. Pengedilan Malaysia membebaskan majikan penyiksa pekerja migran(Foto: Ilustrasi) 

ARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terkejut dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan. Pengadilan membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap pekerja migran bernama PIM.

Berdasarkan laporan, DB ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan. 

Duta besar KBRI Kuala Lumpur, Hermono mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Dia menilai putusan tersebut tidak adil karena perlakuan majikan yang sudah menyiksa korban bertahun-tahun. 

“Keputusan ini tentu sangatm engecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Hermono menegaskan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022). 

PIM itu berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. PIM telah mengalami kerja paksa tanpa bayaran gaji selama sembilan tahun lebih serta mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Keji! Pasangan Muda-Mudi Buang Bayi di Tempat Sampah Terminal Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal