ARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terkejut dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan. Pengadilan membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap pekerja migran bernama PIM.
Berdasarkan laporan, DB ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Duta besar KBRI Kuala Lumpur, Hermono mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Dia menilai putusan tersebut tidak adil karena perlakuan majikan yang sudah menyiksa korban bertahun-tahun.
“Keputusan ini tentu sangatm engecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Hermono menegaskan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
PIM itu berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. PIM telah mengalami kerja paksa tanpa bayaran gaji selama sembilan tahun lebih serta mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.