Majikan Malaysia Siksa WNI hingga Tewas Dibebaskan, Kemlu : Lukai Rasa Keadilan

Antara
Adelina Lisao meninggal karena penyiksaan majikan di Malaysia (Foto : Ist)

Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah berakhir. Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.

Dia menambahkan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina. Namun pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.

Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Iran Izinkan Kapal-Kapal Tanker Malaysia Lintasi Selat Hormuz: Gratis!

Nasional
10 hari lalu

Momen Prabowo Antar Anwar Ibrahim Pulang, Semobil Menuju Halim

Nasional
10 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Anwar Ibrahim dalam Pertemuan 3 Jam di Istana

Nasional
10 hari lalu

Momen Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Silaturahmi 2 Sahabat di Momen Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal