Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag

Aditya Pratama
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri AgamaFachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam peraturan ini dinyatakan majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.

PMA 29/2019 terbit pada 13 November 2019, terdiri atas enam bab dan 22 pasal. Peraturan ini juga telah diundangkan di Berita Negara Berita Negara Nomor 1453 Tahun 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal mengatakan, tujuan pembentukkan PMA Majelis Taklim bukan untuk mengawasi dan memata-matai pihak tertentu. Namun lebih menekankan fungsi majelis taklim untuk memberikan pendidikan keagamaan.

"Tujuannya adalah agar memastikan majelis taklim itu bisa memberikan pendidikan keagamaan ke masyarakat dengan benar. Memastikan itu," ujar Syafrizal saat dihubungi iNews.id, Jumat (29/11/2019).

Syafrizal menjelaskan, dengan terbitnya PMA tersebut, majelis taklim akan diisi oleh ustaz dan ustazah yang mumpuni di bidang agama Islam. Selain itu, majelis taklim juga dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah jika dibutuhkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal