Majelis Hakim Vonis Penyuap Edhy Prabowo 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Albertus Usada saat menjatuhkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Adapun, pertimbangan yang memberatkan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis terhadap Suharjito yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan dan menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," kata Hakim.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," ucapnya.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suharjito pun menyatakan menerima putusan itu dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal