Majelis Hakim Vonis 10 Tahun, SYL Anggap Risiko Jabatan

Nur Khabibi
SYL menyebut vonis 10 tahun penjara sebagai risiko jabatan (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. 

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024). 

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surplus Produksi, Ceker Ayam RI Siap Diekspor ke China

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Dapur Susu untuk Pasok MBG, Modal di Bawah Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal