Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Felldy Aslya Utama
Refleksi akhir tahun 2025 Mahkamah Agung di Balairung MA (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi displin terhadap 192 orang yang berada di lingkungan peradilan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 85 orang di antaranya merupakan hakim.

Mulanya, Ketua MA Sunarto melaporkan terkait pengawasan yang telah dilakukan lembaganya. Pihaknya menerima sebanyak 5.550 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses, sedangkan sisanya 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

"Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang. Dengan rincian, 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap 192 orang tersebut bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang.

Sanksi berat umumnya yaitu pemecatan atau menjadi hakim nonpalu selama periode tertentu, sanksi sedang seperti penurunan gaji dan sanksi ringan yakni teguran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

6 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

12 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal