Mahfud Sebut Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres

riana rizkia
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan pendiskualifikasian Gibran bisa menjadi opsi putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengusulkan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai putusan sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, usulan itu memungkinkan untuk menjadi opsi putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud di Taman Suropati, Jakarta, Kamis  (4/4/2024). 

Dia menegaskan, opsi tersebut legal, karena tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945. Saat kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden terpilih akan mengusulkan dua nama ke MPR untuk mengisi kekosongan. 

"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya. 

"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi," tutur dia.

Mahfud menegaskan, itu bukan satu-satunya opsi putusan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, masih ada pilihan lain seperti pemungutan suara ulang. 

"Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," katanya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

57 tahun lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal