Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR soal Pemilu Sangat Boleh: Siapa Bilang Tak Cocok?

riana rizkia
Achmad Al Fiqri
Cawapres Mahfud MD (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan, penggunaan hak angket oleh DPR terkait pemilu sangat boleh dilakukan. Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

"Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.

Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan untuk kebijakan pemerintah yang berdasar kewenangan tertentu. Sementara KPU maupun Bawaslu tidak dijadikan objek angket.

“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," kata Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan, penerapan hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Taruna Akmil Dikerahkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPR: Harus Tetap Humanis!

57 tahun lalu

DPR Desak Pelatihan Manajer Kopdes Diubah: Fokus Kelola Usaha, Bukan Keterampilan Militer

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal