Mahfud MD soal Putusan PHPU Pilpres 2024: Kita Harus Terima Secara Sportif

Muhammad Fida Ul Haq
Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Foto: Ist)

Pertama, ketika sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada yang mengajukan gugatan. Itu artinya, Mahfud menegaskan, pilpres sudah selesai.

Kedua, kalau hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis dari MK baru pilpres bisa dinyatakan selesai. Maka itu, ia menyampaikan, putusan MK ini sudah menjadi akhir upaya-upaya hukum dan menyatakan kalau pilpres sudah selesai.

"Karena ada yang menggugat dua paslon, maka vonisnya hari ini, maka pilpres hari ini sudah selesai secara hukum, tidak ada upaya hukum lain," ujar Mahfud

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal